Tahun ini gaji pokok PNS, TNI/POLRI kembali mengalami kenaikan sebesar 5%. Kenaikan gaji tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor SE-06/PB/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Dari surat edaran tersebut dinyatakan bahwa :
- Kenaikan gaji pokok tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
- Pembayaran gaji untuk bulan Mei 2010 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Kekurangan pembayaran gaji untuk bulan Januari s/d April 2010 dibuat daftar sendiri dan dapat dibayarkan setelah pembayaran gaji induk dengan besaran gaji pokok terbaru
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi www.perbendaharaan.go.id
0 komentar:
Posting Komentar